Minggu, 04 September 2011

bolehkah menikah dgn saudara sepupu?

Tuesday, 22 February 2011 15:45

assalamualaikum wr.wb.
Saya seorang gadis yang menjalin hubungan dengan saudara sepupu saya,yang merupakan anak dari saudara perempuan ibu saya. Kami sudah berpacaran selama 2tahun,dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Yang ingin saya tanyakan :

  • Apakah hubungan saya dengan dia halal dalam Islam?
  • Bagaimana dengan masalah genetika yang mengatakan bahwa anak kami nanti akan terlahir cacat??
mohon penjelasan mengenai masalah ini. Terima kasih. Wassalam

Arsni Mochammad



Assalamu alaikum wr.wb.
Boleh menikah dengan anak paman atau bibi. Yang tidak boleh adalah menikahi paman atau bibi. Namun yang harus diperhatikan bahwa pacaran dalam bentuk bersentuhan, berdua-duaan, dan sejenisnya tidak boleh dilakukan dengan sepupu anda itu sebelum ada akad nikah yang sah.
Sementara terkait dengan ada atau tidaknya pengaruh pada genetika bisa ditanyakan kepada dokter muslim yang membidangi hal tersebut. Namun secara umum ada banyak kasus pernikahan antar sepupu yang ternyata anak keturunan dari mereka lahir normal sebagaimana perkawinan lainnya.
Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : www.syariahonline.com

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top Bottom Back To Top