Rabu, 16 November 2011

10 Lembaga Pemerintah Dibubarkan, Ini Dia Rinciannya

Rabu, 16 November 2011 15:38 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membubarkan 10 lembaga non-struktural sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan utusan pemerintahan secara keseluruhan.



"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyiapkan Peraturan Presiden terkait pembubaran 10 lembaga tersebut," kata Menpan dan RB, Azwar Abubakar kepada wartawan di Kantor Kemenpan dan RB di Jakarta, Rabu.

Ke-10 lembaga yang akan dibubarkan adalah Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan KAPET, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.

Selain itu, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

Kesepuluh LNS itu dibubarkan, kata dia, dengan mempertimbangkan beberapa alasan, antara lain, berdasarkan hasil evaluasi lembaga itu tidak efektif lagi, tugas dan fungsinya duplikasi dengan lembaga lain serta sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan utusan pemerintahan secara keseluruhan.

"Ini juga berdasarkan hasil rekomendasi dan persetujuan dari DPR. Pembubaran ini juga dalam rangka perampingan dan reformasi birokrasi," kata Azwar. Penghapusan sepuluh LNS itu, kata dia, juga merupakan tahap awal langkah konkret penataan LNS yang akan ditindaklanjuti dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan, efektivitas, dan efisiensi LNS yang ada.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara

 GO

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top Bottom Back To Top